Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Seorang Pelaku Kasus Pencabulan Tewas Dianiaya Oleh 6 Tahanan di Dalam Sel

Jakarta - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, mengatakan seorang tahanan berinisial HS atas kasus dugaan pencabulan tewas di dalam sel. HS diduga dianiaya oleh sesama tahanan lainnya yang berjumlah enam orang. "Hasil penyelidikan tahanan satu sel korban yang melakukan penganiayaan, jumlahnya ada enam orang,"katanya, Kamis (25/11). Saat ini enam orang tahanan yang diduga telah menganiaya HS hingga tewas masih menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara, para tahanan yang melakukan penganiayaan dilatarbelakangi pemerasan. "Modus (pelaku) untuk mendapat keuntungan dari korban. Ada meminta sejumlah uang kepada korban,"ucap Firdaus. Sementara, Hermansyah, yang merupakan adik dari HS menjelaskan bahwa kondisi tubuh korban penuh dengan luka lebam pada bagian kaki, punggung, dan wajah. "Pelipisnya pecah, mata bengkak kanan dan kiri. Lalu, punggung hancur, lebam kaki sebelah kiri sepertinya patah. Ada juga luka bekas tersulut api rokok dan l

Seorang Pelajar SMP Menjadi Korban Pemerkosaan 4 Remaja di Luwu

Jakarta - Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Luwu berinisial DI (14) menjadi korban pemerkosaan empat remaja. Kepolisian Resor Luwu telah menangkap empat pelaku pemerkosaan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris Jon Paerunan mengatakan empat pelaku kasus rudapaksa terhadap DI yang telah diamankan yakni RI (17 ), AR (19 ), AL (16 ), dan RA (21 ). Kini empat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaana. "Empat pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/11). Jon menjelaskan kronologi pemerkosaan dilakukan empat pelaku saat RI menjemput korban di rumahnya dan mengajak ke kos miliknya. Saat di kos tersebut, RI membujuk korban untuk berhubungan badan. "Korban menolak, tapi pelaku langsung membuka baju dan celananya dan langsung menyetubuhinya,"kata dia. Kelakuan bejat RI kepada korban tidak sampai di situ. Selanjutnya, RI mengajak tiga

Karena Sakit Hati Seorang IRT Membantai Suaminya Dengan Parang Hingga Tewas di Timor Tengah Selatan (TTS)

Jakarta - Huriana Litik (51 ), pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan suaminya tewas mengenaskan, ditetapkan sebagai tersangka. Sejak Jumat (12/11), status Huriana dinaikkan dari tangkapan menjadi tahanan, hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. "Pelaku ditahan dan sudah diperiksa penyidik,"ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, Minggu (13/11). Menurut Andre Librian, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP. Huriana pun terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai ketentuan dalam pasal tersebut. "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,"ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban. "Diduga motifnya sakit hati karena suaminya (korban) sering berhubungan dengan perempuan lain,"jelas Andre Librian. Sebelumnya, Kasus pembunuhan kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seoran

Tujuh Orang ditangkap Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah di Bengkulu

Jakarta - Polda Bengkulu mengungkap sindikat mafia tanah. Sebanyak tujuh orang diamankan petugas yakni GS, JN, AD, JA, JL, HI dan JO dan dua orang lainnya HI dan JO masih DPO. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, modus tujuh orang terduga pelaku penyerobotan lahan PT Hasfram itu dengan memanfaatkan HGU perusahaan yang akan habis. Mereka menggarap lahan dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang mereka mendapatkan lahan tersebut. "Para tersangka ini melakukan penyerobotan lahan PT Hasfram yang HGU-nya sebentar lagi akan habis dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang mereka lah yang memiliki lahan tersebut,"kata Sudarno dalam keterangannya, Kamis (11/11). Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Sujadmiko menjelaskan, lahan yang telah digarap atau dirusak oleh para terduga pelaku ini berjumlah lebih kurang 500 meter persegi dan sudah ada lahan yang telah dijual oleh para pelaku. Dari tujuh orang terduga pelaku yang

Seorang IRT Ditangkap Polisi Usai Mencuri Dan Menguras Kartu ATM Milik WNA Perancis di Bali

Jakarta - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erni Harum Cahyani (43) asal Bogor, Jawa Barat, harus mendekam di sel penjara Polresta Denpasar, Bali, karena melakukan aksi pencurian kepada seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis bernama Christian Moussier (73 ). "Modus operandinya yang bersangkutan mengambil kartu atm bank BCA milik korban, disaat korban tertidur,"kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Senin (01/11). Peristiwa itu diketahui pada Selasa (28/10) lalu, di Bintang Grocery store Ubud, Jalan Sanggingan Nomor 45, Sayan, Kabupaten Gianyar, Bali. Kronologinya, pelaku dan korban baru kenalan lewat media sosial dan pelaku oleh korban diajak ke Ubud, Gianyar, pada Senin (27/10). Saat korban berbelanja di TKP dan melakukan pembayaran diduga pelaku mengintip PIN Kartu ATM korban. Selanjutnya, pada Selasa (28/10) korban pergi makan malam di wilayah Ubud. Namun, pada saat melakukan pembayaran korban mengecek di dalam tas ternyat