Tujuh Orang ditangkap Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah di Bengkulu
Jakarta - Polda Bengkulu mengungkap sindikat mafia tanah. Sebanyak tujuh orang
diamankan petugas yakni GS, JN, AD, JA, JL, HI dan JO dan dua orang
lainnya HI dan JO masih DPO.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, modus tujuh orang
terduga pelaku penyerobotan lahan PT Hasfram itu dengan memanfaatkan HGU
perusahaan yang akan habis. Mereka menggarap lahan dengan tujuan jika
HGU tak diperpanjang mereka mendapatkan lahan tersebut.
"Para tersangka ini melakukan penyerobotan lahan PT Hasfram yang HGU-nya
sebentar lagi akan habis dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang mereka
lah yang memiliki lahan tersebut,"kata Sudarno dalam keterangannya,
Kamis (11/11).
Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi
Sujadmiko menjelaskan, lahan yang telah digarap atau dirusak oleh para
terduga pelaku ini berjumlah lebih kurang 500 meter persegi dan sudah
ada lahan yang telah dijual oleh para pelaku.
Dari tujuh orang terduga pelaku yang diamankan tersebut ternyata ada yang berprofesi atau berstatus sebagai ASN. "Dari hasil pemeriksaan kita, dari jumlah lahan yang telah di serobot
tersebut ada sebagain lahan yang telah mereka jual. Saat ini kita masih
melakukan pengembangan kasus,"jelas Edi.
"Dari sejumlah pelaku ada keterlibatan di kasus lain, sehingga digolongkan dalam sindikat mafia tanah,"tambahnya.
Atas perbuatannya itu, tujuh orang terduga pelaku tersebut
dipersangkakan dalam Pasal 170 KUHP, Below Pasal 406 KUHP JO Pasal 55,
56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan.
Komentar
Posting Komentar