Seorang Pelajar SMP Menjadi Korban Pemerkosaan 4 Remaja di Luwu
Jakarta - Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Luwu berinisial DI
(14) menjadi korban pemerkosaan empat remaja. Kepolisian Resor Luwu
telah menangkap empat pelaku pemerkosaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris Jon Paerunan
mengatakan empat pelaku kasus rudapaksa terhadap DI yang telah diamankan
yakni RI (17 ), AR (19 ), AL (16 ), dan RA (21 ). Kini empat pelaku
tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaana.
"Empat pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/11).
Jon menjelaskan kronologi pemerkosaan dilakukan empat pelaku saat RI
menjemput korban di rumahnya dan mengajak ke kos miliknya. Saat di kos
tersebut, RI membujuk korban untuk berhubungan badan.
"Korban menolak, tapi pelaku langsung membuka baju dan celananya dan langsung menyetubuhinya,"kata dia. Kelakuan bejat RI kepada korban tidak sampai di situ. Selanjutnya, RI mengajak tiga rekannya untuk menyetubuhi korban.
"Korban diperkosa secara bergantian oleh para pelaku,"ungkapnya. Usai melakukan pemerkosaan, RI mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Menjadi korban rudapaksa, DI mengadu ke orang tuanya dan langsung
melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Para pelaku kami tangkap di kosnya. Selain itu, kami amankan juga
barang bukti motor pelaku yang digunakan untuk menjemput dan mengantar
pulang korban,"tuturnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15
tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Komentar
Posting Komentar