Seorang IRT Ditangkap Polisi Usai Mencuri Dan Menguras Kartu ATM Milik WNA Perancis di Bali
Jakarta - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erni Harum Cahyani (43) asal
Bogor, Jawa Barat, harus mendekam di sel penjara Polresta Denpasar,
Bali, karena melakukan aksi pencurian kepada seorang pria Warga Negara
Asing (WNA) asal Perancis bernama Christian Moussier (73 ).
"Modus operandinya yang bersangkutan mengambil kartu atm bank BCA milik korban, disaat korban tertidur,"kata
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Senin (01/11). Peristiwa itu diketahui pada Selasa (28/10) lalu, di Bintang Grocery
store Ubud, Jalan Sanggingan Nomor 45, Sayan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kronologinya, pelaku dan korban baru kenalan lewat media sosial dan
pelaku oleh korban diajak ke Ubud, Gianyar, pada Senin (27/10). Saat
korban berbelanja di TKP dan melakukan pembayaran diduga pelaku
mengintip PIN Kartu ATM korban.
Selanjutnya, pada Selasa (28/10) korban pergi makan malam di wilayah
Ubud. Namun, pada saat melakukan pembayaran korban mengecek di dalam tas
ternyata ATM BCA milik korban sudah tidak ada.
Mengetahui hal itu, korban menghubungi pihak bank untuk memblokir
rekening milik korban. Lalu, pada Rabu (29/10) korban diberikan print
out transaksi oleh pihak bank dan diketahui telah terjadi transaksi
sebanyak 14 kali yang bukan dilakukan oleh korban dan kejadian itu
langsung dilaporkan ke polisi.
"Yang bersangkutan baru kenal dengan korban melalui medsos dan diajak
ke Ubud. (Pelaku) ngambil kartunya memang di Ubud. Tapi, TKP pemakaian
kartu dan tarik uangnya di wilayah hukum Denpasar. Jadi, penanganan
kasusnya bisa di Polresta Denpasar,"imbuhnya.
Sementara, lewat peristiwa itu korban kehilangan satu buah kartu atm
machine Financial institution BCA yang dipergunakan oleh pelaku untuk
membeli perhiasan, bayar utang dan modal dagang dan overall kerugian
korban Rp 46.500.000.
Kemudian, lewat laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan
mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Gunung Lebah
Denpasar Barat dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan struk pembelian perhiasan,
kwitansi pegadaian, s.truk penarikan uang di ATM BCA, pakaian pelaku
yang digunakan saat melakukan pencurian, satu buah handphone merk Vivo
warna hitam dan rekening koran tabungan korban.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kartu
ATM Bank BCA milik korban di dalam tas yang ditaruh di kamar disaat
korban sedang ada di balkon. Kemudian, dipakai untuk membeli perhiasan
di Toko Emas Melati, Jalan Hasanudin Denpasar, bayar utang dan untuk
modal usaha dagang,"ujar Iptu Sukadi.
Komentar
Posting Komentar