Polisi Menangkap Seorang Residivis Yang Curi 4 Ban Mobil Ambulan di Bengkulu, Dengan Motif: "Untuk Anak Berobat"

Jakarta - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap tersangka pelaku pencurian empat ban mobil ambulans yang terjadi di wilayah itu pada 29 Desember 2021 lalu.

Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah DM (65) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

Tersangka ditangkap saat akan menjual ban bersama velg hasil curiannya di Kabupaten Kepahiang.

"Tersangka ini ditangkap di Kabupaten Kepahiang saat akan menjual ban mobil ambulans hasil curiannya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka ini sebelumnya telah kita ikuti dan saat akan menjual hasil curiannya langsung kami lakukan penangkapan,"kata dia, dilansir Antara, Rabu (5/1).

Dia menjelaskan, aksi pencurian ban mobil ambulans pelat BD 9149 KY milik Puskesmas Curup yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial ini dilakukan oleh tersangka seorang diri.

Dengan cara masuk ke halaman puskesmas dan kemudian membongkar empat ban mobil ambulans dengan dongkrak serta mengganjalnya menggunakan balok kayu yang telah disiapkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karena Sakit Hati TIdak Dipinjamkan Uang, Seorang Bos Mebel di Teluknaga Tanggerang Dibunuh Pegawainya Sendiri

Seorang Ayah Tega Menghamili Anak Tirinya Yang Masih Duduk Dibangku Sekolah SD

Tujuh Orang ditangkap Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah di Bengkulu