Polisi Menangkap Seorang Residivis Yang Curi 4 Ban Mobil Ambulan di Bengkulu, Dengan Motif: "Untuk Anak Berobat"
Jakarta - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu,
menangkap tersangka pelaku pencurian empat ban mobil ambulans
yang terjadi di wilayah itu pada 29 Desember 2021 lalu.
Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu,
mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah DM (65) warga Kelurahan
Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.
Tersangka ditangkap saat akan
menjual ban bersama velg hasil curiannya di Kabupaten Kepahiang.
"Tersangka ini ditangkap di Kabupaten Kepahiang saat akan menjual
ban mobil ambulans hasil curiannya pada hari Selasa tanggal 4
Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka ini sebelumnya telah
kita ikuti dan saat akan menjual hasil curiannya langsung kami lakukan
penangkapan,"kata dia, dilansir Antara, Rabu (5/1).
Dia menjelaskan, aksi pencurian ban mobil ambulans pelat BD 9149
KY milik Puskesmas Curup yang sempat terekam CCTV dan viral di media
sosial ini dilakukan oleh tersangka seorang diri.
Dengan cara masuk ke halaman puskesmas dan kemudian membongkar empat ban mobil ambulans dengan dongkrak serta mengganjalnya menggunakan balok kayu yang telah disiapkannya.
Komentar
Posting Komentar