Karena Sakit Hati TIdak Dipinjamkan Uang, Seorang Bos Mebel di Teluknaga Tanggerang Dibunuh Pegawainya Sendiri
Jakarta - Anggota Satreskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tangerang, dan Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap AR (35 ), pembunuh bos mebel Asmat Setiawan (61 ).
Pembunuhan tersebut dilakukan AR di toko
mebel milik korban di Jalan Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, Jumat (10/12) pagi lalu.
"AR, diamankan di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, pada Senin (20/12) malam,"kata Kapolres Metro Tangerang,
Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Selasa (21/12).
Deonijiu mengatakan, pelaku yang tak lain anak buah korban sempat
berpindah-pindah tempat sembunyi usai membunuh. Pelaku ditangkap polisi
setelah 10 hari bersembunyi.
"Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh. Namun demikian tindakan
dari kepolisian hingga ditemukan selang waktu 10 hari kemudian pelaku
berhasil ditangkap,"kata Deonijiu.
Dia menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban yang
menunggangi sepeda motor datang ke tokonya, lalu beristirahat di sebuah
kamar di toko miliknya.
Selanjutnya, setelah korban membuka toko mebel, pelaku menyusul membawa
balok ke kamar korban dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban
dengan mengayunkan balok ke tubuh dan kepala korban.
"Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya,
korban jatuh tersungkur, pelaku melakukan pukulan berikutnya,"kata
Deonijiu.
Setelah korban tak sadarkan diri dan ternyata meninggal dunia atas
penganiayaan tersebut, pelaku meninggalkan lokasi toko. Selanjutnya,
pelaku membawa kabur sepeda motor dan tas berisi uang Rp30 juta
milik korban.
Dia menegaskan, pelaku dan korban yang merupakan warga Teluknaga itu,
memiliki hubungan karyawan dengan bos. Adapun modus pelaku menghabisi
korban, lantaran sakit hati.
"Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal
dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati,
berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang
banyak,"ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, AR saat ini diamankan di ruang tahanan
Polres Metro Tangerang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP
Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian Dengan
Kekerasan.
Komentar
Posting Komentar