Perbuatan Bejat Seorang Tukang Bangunan di Klaten Yang Meniduri Gadis di Bawah Umur Sebanyak 7 Kali
Jakarta - Sungguh malang nasib KN, gadis 11 tahun asal Kecamatan Polanharjo,
Klaten Jawa Tengah. Ia harus menjadi korban perbuatan bejat BS (41)
warga Dukuh Wora Wari, RT 04, RW 01, Desa Jambeyan, Karanganom, Klaten.
Dengan bujuk rayu dan janji akan selalu sayang dan bertanggungjawab, KN
pun rela ditiduri BS hingga 7 kali. Kejadian pertama dilakukan 9.00 d25
November pukul 0i Ampel, Boyolali dilanjutkan siang harinya pukul
13.00 dan keesokan harinya pukul 11.00 di tempat yang sama.
Tak puas, tersangka melanjutkan perbuatan tercelanya pada Sabtu (27/11)
sekitar pukul 14.30 wilayah Jatinom, Klaten. Kemudian dilanjutkan pukul
23.00 WIB. Pada hari Minggu esok hari, tersangka kembali melakukan
persetubuhan pukul 19.30.
Terakhir di lokasi yang sama hari Selasa (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB perbuatan tersangka kembali diulangi. "Jadi pelaku ini membujuk rayu korban dengan berkata 'Aku sayang karo koe Nis, aku gelem tanggung jawab nek koe hamil (aku sayang kamu Nis, aku mau tanggung jawab kalau kamu hamil).
Sehingga dengan bujuk rayu
tersebut korban luluh dan mau untuk disetubuhi. Tersangka menyetubuhi
korban sebanyak 7 kali,"ujar Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah,
saat konferensi pers, Kamis (2/12).
Abdillah mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh SG pada 30 November
lalu. Selanjutnya Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten berkoordinasi
dengan Tim Resmob Polres Klaten dan melakukan penyelidikan. Di antaranya
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang
bukti.
"Setelah dilaksanakan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti petunjuk
kemudian Team Resmob Polres Klaten berhasil mengantongi identitas
pelaku. Atas dasar tersebut pada hari Selasa (30/11) sekira pukul 16.00
WIB, tim Resmob menangkap pelaku di tempat kerjanya. Tersangka diamankan
di Polres Klaten,"beber Abdillah.
Selain tersangka, lanjut Abdillah, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya
1 potong baju, 1 potong kerudung 1 celana dalam, 1 miniset dan 1 unit sepeda motor Honda Supra.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya penjara marginal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda
paling banyak Rp5 miliar,"pungkas Abdillah.
Komentar
Posting Komentar