Modus Karena Sakit Hati Pernah Dipukuli, Seorang Pria di Tusuk Pisau Hingga Tewas
Jakarta - Personel Polres Cilegon telah menangkap seseorang berinisial SA alias SR
alias CI (33 ). Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana pembunuhan
berencana dan penganiayaan di pos Sar BPBD wilayah Anyer, Cinangka.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan kasus
tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi No 13 tanggal 10 Oktober
2021.
"Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 1 orang
pelaku dan alat bukti tindak pidana pembunuhan berencana dan
penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan inisial pelaku SA alias SR
alias CI,"kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (20/10).
Sigit menyebut, terduga pelaku diamankan kepolisian pada Selasa (12/10)
sekitar pukul 02.00 Wib di rumah kontrakannya di Kota Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan, pelaku menikam korban berinisial JA (27) dengan
menggunakan senjata tajam pisau dapur yang di bawah dari rumah.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan theme dendam, karena korban
bersama adiknya memukul pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan
merencanakan pembunuhan,"jelasnya.
Kejadian pembunuhan ini sendiri bermula saat terduga pelaku mendatangi
korban yang sedang tidur di pos Sar BPBD wilayah Anyer-Cinangka.
"Pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali di
bagian ulu hati (antara perut dan dada), selanjutnya korban terbangun
dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan
darah, saksi yang berada di TKP terbangun,"ungkapnya.
"Kemudian pelaku kembali menodongkan pisau ke arah korban dan para
saksi, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang telah
digunakan untuk menusuk korban. Selanjutnya korban dilarikan ke klinik
Karang Bolong, Cinangka, sesampainya di klinik korban dinyatakan
meninggal dunia,"sambungnya.
Lalu, untuk penangkapan terhadap terduga pelaku itu sendiri setelah
penyidik mengedepankan Scientific Crime Investigation dengan
melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan otopsi terhadap
korban.
Atas dasar itulah, kemudian tim Resmob Polres Cilegon dibantu Tim Resmob
Dit Reskrimum Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dari informasi yang didapat akhirnya Tim Resmob berhasil menangkap
pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya kurang dari 2 × 24
jam yaitu pada pukul 02.00 Wib selasa (12/10) dikontrakan daerah
Pamulang, Tangerang Selatan," ujarnya.
Ternyata, terduga pelaku juga pernah melakukan pengeroyokan yang mana kasus tersebut diproses Polsek Ciwandan.
"Dari catatan Kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana
pengeroyokan yang diproses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut
tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan
Maret 2021,"sebutnya.
"Atas perbuatannya pelaku SA akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu
Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan acaman hukuman
mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana
tentang pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan
untuk Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yg mengakibatkan
kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar