Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap Petugas Balai Gakkum (KLHK) Yang Menyamar Sebagai Pembeli
Jakarta - Dua penjual kulit harimau Sumatera ditangkap petugas Balai Penegakan
Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK)
Wilayah Sumatera. Mereka ditangkap di SPBU jalan raya Bireuen-Takengon,
tepatnya di Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pihaknya
dibantu BKSDA Aceh dan Polda Aceh awalnya mengamankan tiga orang terduga
pelaku. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang
yakni MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.
Dia menyebut, penangkapan itu dilakukan pada Senin (25/10). Dari tangan
tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti kulit harimau.
"Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan
tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Kemudian ada tiga buah
telepon selular, dan satu mobil,"kata Subhan kepada wartawan, Rabu
(27/10).
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa
ada warga Desa Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, menawarkan
kulit harimau seharga Rp70 juta. Petugas kemudian menyamar sebagai
pembeli dan menangkap pelaku.
"Penjual berinisial MAS, J, dan SH tertangkap tangan oleh petugas
sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat
memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen - Takengon No 236,
Desa Gegerung,"jelasnya.
Sementara, satu orang lainnya inisial J (29 ), dilepas petugas karena
tak terlibat dalam praktik jual beli kulit satwa dilindungi tersebut.
Subhan mengatakan, tersangka MAS dan SH terancam hukuman pidana
berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang
No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda
maksimal Rp 100 juta.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami
kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran tumbuhan dan
satwa phony di Aceh, serta mengungkap pemberi modal.
"Untuk kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Aceh. Barang bukti kita amankan di Pos Gakkum Aceh,"tutup Subhan.
Komentar
Posting Komentar