Seorang Ayah Tega Menghamili Anak Tirinya Yang Masih Duduk Dibangku Sekolah SD
Jakarta - AW (53) seorang buruh serabutan di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten
Garut, Jawa Barat, Senin (6/9) ditangkap aparat Kepolisian Sektor
Banyuresmi resor Garut. Ia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap
anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ mengatakan bahwa AW ditangkap
sekitar pukul 13.15 di rumahnya, di Desa Karyamukti, Kecamatan
Banyuresmi. AW ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul
terhadap anak tirinya.
"Awalnya, pada April kemarin bibi korban merasa curiga terhadap
keponakannya yang tidak kunjung haid. Awalnya, bibi korban ini mengira
keponakannya mengalami kelainan penyakit,"kata Kapolsek.
Setelah beberapa bulan tidak kunjung haid, jelas Kapolsek, pagi tadi
bibi korban membawa korban ke Puskesmas setelah berdiskusi dengan
tetangga. Bibi korban mencurigai bahwa keponakannya sedang mengandung.
"Selain tidak kunjung haid, bibi korban juga melihat perubahan bagian
perut. Selain itu juga korban ternyata suka melamun dan menyendiri,"jelasnya.
Saat dibawa ke Puskesmas, sebut Kapolsek, pemeriksa menyatakan bahwa
korban diketahui sedang hamil enam bulan. Kaget dengan kondisi tersebut,
bibi korban pun mendesak korban untuk memberitahunya siapa yang telah
menghamilinya.
"Saat itu korban menyebut bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya yang berinisial AW,"sebut Kapolsek.
Mengetahui bahwa ayah tirinya yang telah menghamili korban, bibinya word
play here langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya. "Kita
langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dari rumahnya. Pelaku
langsung kita amankan tanpa perlawanan,"ungkapnya.
Setelah mengamankan pelaku, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya langsung
melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan, pelaku AW mengakui
perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
"Dalam pemeriksaan, pelaku AW mengaku sudah melakukan pencabulan
sebanyak delapan kali terhadap anak tirinya. Setidaknya aksi pencabulan
tersebut dilakukan sejak Maret 2021," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menahan pelaku AW di ruang tahanan
Polsek Banyuresmi. "Mungkin kasus ini akan kita limpahkan ke System
Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut untuk proses lebih
lanjutnya,"tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar