Polisi Menangkap Wanita Yang Menyimpan Sabu Dalam Rumahnya di Tanggerang
Jakarta - Perempuan berinisial WBR (44) warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar
Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta
Tangerang, lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 19,66
gram.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan,
penangkapan terhadap WBR dilakukan setelah penyelidikan atas laporan
masyarakat, yang mencurigai tindak-tanduk tersangka.
"Tersangka kami amankan di sebuah kontrakan Kampung Hegarmanah, Desa.
Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,"jelas Kapolresta
Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Senin (20/9/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mendapati 2 bungkus plastik klip bening yang
berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram. Selain
barang bukti narkotika jenis sabu, polisi mengamankan barang bukti
berupa timbangan elektrik dan telepon genggam.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,"terang Wahyu.
Wahyu melanjutkan, tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian, petugas melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelahnya,
petugas langsung melakukan penggrebekan.
"Semua barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di
kontrakan yang ditempati tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu
miliknya,"jelas Kapolresta
Atas perbuatannya, tersangka WBR terancam hukuman very little 5 tahun
penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114
ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika.
Komentar
Posting Komentar